Peduli Gizi

Font Size

Layout

Menu Style

Cpanel

Indonesia Kukuhkan Posisi Sebagai Pusat Halal Dunia

altJAKARTA–-Pelatihan auditor halal internasional International Training for Auditors of Halal Certifying Bodies yang digelar oleh LPPOM MUI mengukuhkan posisi Indonesia sebagai pusat halal dunia. Keikutsertaan sebanyak 38 peserta dari 26 lembaga sertifikasi luar negeri menguatkan indikasi pengkukuhan tersebut. Hal ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif LPPOM MUI, Lukmanul Hakim.

Lukmanul menjelaskan dalam siaran pers yang diterima Republika di Jakarta, Rabu (22), pelatihan yang berlangsung sejak 16-22 Juni itu mencakup lima kawasan benua seluruh dunia. Diantaranya Asia, Afrika, Eropa, Amerika dan Australia. Peserta dari Asia diantaranya lembaga sertifikasi halal dari Malaysia, Filipina, India, Jepang, dan Taiwan. Dari benua Eropa iku serta  antara lain Irlandia, Inggris, Swiss, Polandia, Spanyol, dan Belanda.

Lebih lanjut, Lukmanul mengatakan, telah terjadi perkembangan halal di dunia internasional. Codex Alimentarius Commission (CAC) yang didirikan Organisasi Pangan Dunia (FAO) dan Badan Kesehatan Dunia (WHO) untuk mengatur standar pangan, telahj memasukkan aspek halal sebagai salah satu ketentuan mutu pangan secara internasional sejak tahun 1997. ”Patut kita syukuri.”

Ketua MUI, Amidhan Shaberah mengemukakan, pelatihan auditor halal internasional ini merupakan manifestasi dari kerjasama intenasional MUI dengan lembaga-lembaga keislaman luar negeri. Terutama yang bergerak bidang sertifikasi halal. ”Ketentuannya mengacu pada sertifikasi MUI.”

Amidhan mengemukakn lembaga-lembaga sertifikasi halal luar negeri yang diakui MUI berkewajiban menjamin kesesuaian sertifikasi halal. Jaminan kehalalan produk mesti sesuai dengan prinsip-prinsip halal yang berlaku di Indonesia atau seluruh dunia.

Redaktur: Krisman Purwoko
Reporter: Nashih Nashrullah

Sumber : Republika Online

Komisi Fatwa MUI Telaah Kehalalan Bahan Pangan dari Serangga

altJAKARTA - Ilmu dan teknologi di bidang pangan terus berkembang dengan pesat, sehingga bahan yang semula dianggap tidak berguna, atau bahkan membahayakan, ternyata kemudian dapat dimanfaatkan untuk membuat bahan pangan. Di antaranya adalah bahan dari hewan serangga, yang dapat diolah menjadi bahan makanan dan/ataupun minuman.

Berkenaan dengan hal ini, dalam penelaahan awal, para ulama di Komisi Fatwa (KF) MUI mengemukakan bahwa serangga sejenis Cochineal dan Carmin adalah salah satu jenis hewan yang masuk ke dalam kategori al-hasyarat itu. Sebagian anggota KF berpendapat dengan membenarkan adanya pendapat ulama dari Madzhab Imam Maliki yang menghalalkan memakan al-hasyarat itu sepanjang bermanfaat, tidak membahayakan serta disembelih sesuai dengan kaidah syariah. Namun ada pula pendapat ulama yang mengharamkan memakannya.


Dengan kondisi awal yang mengemuka pada Sidang Komisi Fatwa MUI yang diselenggarakan pada 23 Maret 2011, para anggota sepakat untuk membahas masalah ini secara lebih mendalam dan konperehensif dalam Sidang Pleno KF yang akan dijadwalkan kemudian. Untuk itu, para peserta sidang juga sepakat terlebih dahulu akan meminta penjelasan secara lebih rinci tentang masalah serangga ini, dengan mengundang tenaga ahli yang berkompeten.

“Untuk membahas hal ini secara mendalam, sehingga dapat menetapkan status hukumnya, Komisi Fatwa MUI akan meminta penjelasan terlebih dahulu dari tenaga ahli tentang serangga,” ujar Dr HM Asrorun Niam Sholeh MA.
 
Penjelasan dari para tenaga ahli itu sangat diperlukan, agar mendapat pemahaman yang utuh tentang serangga itu yang sesungguhnya.

Redaktur: Siwi Tri Puji B
Sumber: Republika Online

Sadar Pangan Halal Perlu Terus Ditingkatkan

altJAKARTA - Meski antusiasme masyarakat terhadap produk halal meningkat,  kesadaran masyarakat akan produk halal belum meluas. Penyebabnya, kata penggiat sadar produk halal Rifda Ammarina, kurangnya kesiapan infrastruktur yang menunjang Indonesia dalam menggeliatkan produk halal.  "Meski mayoritas penduduk Indonesia Muslim, kita belum bisa mengalahkan Malaysia dalam soal produk halal,” kata dia di Jakarta, Kamis (16/6).

Di Malaysia, kata Rifda, pemerintah Malaysia mewajibkan kepada setiap pemilik usaha makanan dan minuman untuk memperlihatkan sertifikasi halal.

Kalaupun ada yang tidak memiliki sertifikasi halal, ungkap dia, pemilik usaha tersebut akan memberitahukan kepada konsumen bahwa produk yang dijual tidak terkategori halal. “Di kita, restoran yang bersertifikat halal bisa dihitung dengan jari," katanya.

Melihat kondisi itu, ungkap Rifda, dukungan berbagai pihak merupakan solusi efektif.  “Dukungan sudah ada. Tapi tidak cukup kuat,” kata dia.

Redaktur: Siwi Tri Puji B
Reporter: Agung Sasongko

Sumber : Republika Online

You are here: Home > Berita > Halal