Standar Profesi Gizi
- Details Saturday, 28 May 2011 16:59 Aziz Jati Nur Ananda, S.Gz Hits: 277
Latar Belakang
Permasalahan gizi di Indonesia semakin kompleks seiring terjadinya transisi epidemiologis. Berbagai permasalahan gizi kurang, menunjukkan angka penurunan seperti prevalensi Kurang Energi Protein (KEP) sementara itu di lain pihak masalah gizi lebih dan penyakit degenaratif justru menunjukkan peningkatan bahkan dari laporan terakhir masalah gizi kurang saat ini cenderung tetap.
Untuk menanggulangi berbagai permasalahan gizi tersebut dibutuhkan tenaga kesehatan dan ahli gizi serta ilmuwan yang dinamis, mandiri dan menjunjung etik profesional yang tinggi sehingga dapat memberikan kontribusi dalam upaya berbagai pengembangan ilmu dan pelayanan kesehatan di berbagai bidang termasuk bidang gizi.
Selain itu, perkembangan globalisasi yang ditandai dengan kesepakatan perdagangan bebas di tingkat Asia melalui Asian Free Trade Aggreement (AFTA) pada tahun 2003 dan tingkat dunia tahun 2010 (WTO) memungkinkan masuknya tenaga asing dengan bebas ke Indonesia. Untuk mengatasi hal tersebut diperlukan tenaga gizi yang profesional dengan kemampuan keilmuan/kompetensi lulusan setara dengan standar profesional gizi di tingkat internasional. Disamping untuk mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan gizi di masyarakat baik secara individu maupun kelompok.
Tenaga gizi yang ada di Indonesia saat ini lebih banyak yang berlatar belakang pendidikan Diploma III, sedangkan pendidikan sarjana gizi baru saja dimulai. Adanya 2 (dua) jenis tenaga gizi ini tentunya mempunyai wewenang dan kompetensi yang berbeda. Selain tenaga gizi tersebut, adapula tenaga kesehatan lain yang melakukan kegiatan gizi yang sama.
Oleh karena itu, Standar Profesi Gizi dapat digunakan sebagai pedoman bagi tenaga gizi dengan tujuan untuk mencegah tumpang tindih kewenangan berbagai profesi yang terkait dengan gizi. Untuk itu Persatuan Ahli Gizi Indonesia (PERSAGI) harus menyikapi dan mengantisipasi hal tersebut dengan meningkatkan kualitas sumber daya yang ada melalui penetapan Standar Profesi Gizi.

